Daftar Gaji PNS 2013 Berdasarkan Pangkat Dan Golongan – Daftar Gaji PNS memang beragam, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil masih menjadi cita-cita sebagian orang di Indonesia . Mendapatkan gaji yang lumayan serta tunjangan kesehatan dan pensiun menjadi salah satu alasannya. Mungkin ada dari kalian yang masih penasaran berapa seh besarnya gaji seorang PNS tahun 2013 ini. Pada artikel kali ini blog lucu unik aneh hadirkan daftar gaji pokok pns 2013 yang berbeda berdasar pangkat dan golongan mereka.
Daftar Gaji PNS 2013
Untuk melihat Daftar gaji PNS 2013 silahkan anda lihat tabel gaji PNS setiap golongan dibawah ini.
- PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
- PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
- Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
- Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
- Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
- Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
- Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
- Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
- Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
Sementara itu Pemerintah juga memiliki rencana membuat gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan bobot jabatan dan kinerja pegawai. Nantinya, gaji akan disesuaikan dari tingkat Presiden hingga pegawai.
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 5:00 PM